Sementara itu batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan yakni paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya. Kementerian Keuangan memutuskan memperpanjang pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan wajib pajak pribadi hingga 1 April mendatang. Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Rabu 1132020.
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Rabu 1132020.
Pelaporan SPT Pajak tak hanya untuk Wajib Pajak pribadi tetapi juga badan. Pelaporan batas akhir SPT Tahunan dapat dimundurkan atau Anda dapat melakukan. Cara ini jauh lebih efisien ketimbang manual atau mendatangi kantor pelayanan. Sementara Wajib Pajak Badan jatuh temponya 30 April 2019.
Sebagai warga negara yang baik kamu diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan atau PPh 21Kewajiban ini tentu saja diperuntukkan bagi kamu yang juga telah memenuhi persyaratan terkait siapa saja yang wajib membayar dan berapa.
Batas akhir pelaporan SPT Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2018 adalah 31 Maret 2019. Untuk saat ini dapat kami infokan bahwa untuk tahun 2021 batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah 31 Maret 2021 sementara batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan Usaha adalah 30 April 2021. Hal tersebut dengan mempertimbangkan hari pelaporan terakhir yang jatuh pada Minggu 31 Maret 2019. Sementara untuk saat ini batas akhir pelaporan SPT Badan berarti akan berakhir pada tanggal 30 April 2018.